Komisi III DPRD Bolmong Bahas Masalah KUD Perintis Lewat RDP

oleh -772 dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, menggelar rapat dengar pendapat terkait aduan masyarakat yang juga sebagai anggota KUD Perintis Tanoyan, Senin (6/9/2021), bertempat di ruang Paripurna.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Bolmong Supandri Damogalad, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi 3 Mas’ud Lauma, Anggota Komisi III Sulhan Manggabarani, Mahrin Lolung, Febrianto Tangahu dan Aske Irot.

Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, Sekretaris Dinas Koperasi Sofyanto Mamonto, Kabid Penilaian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Mefran Beka, dan Kasi Data dan Perlindungan Koperasi Silvana Sugeha, Camat Lolayan Faisal Manoppo, Ketua BPD Desa Tanoyan Selatan Ismet Olii dan beberapa anggota KUD Perintis. Sedangkan pihak pelapor yang hadir yakni Abdul Bahri Kobandaha dan Abdul Moh Nasir Ganggai.

Supandri meminta Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah yang terjadi di internal KUD Perintis Tanoyan.

“Silakan selesaikan dulu internal dan saya harap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat selesaikan dalam jangka waktu satu minggu,” kata Supandri, yang turut dibenarkan anggota Komisi III lainya yang hadir saat RDP.

Bahkan, dia meminta Pemerintah di Desa Tanoyan Selatan dan Desa Tanoyan Utara bersama Dinas Koperasi dan UKM untuk memfasilitasi persoalan pengurus internal koperasi.

Senada dikatakan anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu. Dia berharap Dinas Koperasi Bolmong secepatnya menyelesaikan permasalahan KUD Perintis.

“Saya harap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat secepatnya selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, wajib bagi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk menindaklanjuti masalah KUD Perintis, jangan dibiarkan karena itu sudah menjadi tanggungjawab Dinas selaku pembina seluruh koperasi yang ada di Bolmong.

“Jangan selalu melempar urusan yang masih boleh ditangani oleh Dinas koperasi yang sudah menjadi tanggungjawab,” ujar Anto sapaan nama akrabnya, yang turut dibenarkan oleh Anggota DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, melalui Sekretaris Sofyanto Mamonto menegaskan, terkait permasalahan KUD perintis pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah itu. Namun hingga saat ini mereka belum menerima laporan secara resmi dari anggota KUD Perintis, terkait obyek sengketa yang menjadi masalahnya seperti apa.

Selain itu, anggota KUD Perintis secara detail perlu menjelaskan secara tertulis masalah internal Koperasi. Agar supaya Dinas Koperasi dan UKM, dapat mengidentifikasi. Selanjutnya pihaknya  akan mengkonfirmasi kepada pengurus KUD Perintis yang baru terpilih pada bulan Maret lalu.

“Kami tegaskan tidak akan main – main  jika ada laporan keberatan ini dan akan di selesaikan sesuai aturan yang ada. Jika besok surat sudah masuk pasti akan secepatnya kami akan tindaklanjuti. Tak perlu satu minggu, jika besok sudah ada suratnya, kami tindak lanjuti langsung, paling lama tiga hari,” imbuh Sofyanto.

Sementara itu, Anggota KUD Perintis Tanoyan Abdul Bahri Kobandaha, SE, selaku pelapor mengatakan, telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada KUD Perintis hasil Rapat anggota tahunan bulan Maret awal tahun ini. Bahkan ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi dan banyaknya  permasalahan di internal sehingga berakibat tidak baik pada proses jalanya organisasi KUD Perintis kedepan.

“Berangkat dari itu, kami mengadu ke DPRD. Alhamdulillah hari ini direspon oleh DPRD Bolmong dengan menggelar RDP,” kata Ali.

Meski begitu, ia menyayangkan, pimpinan KUD Perintis ketua dan sekretaris tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Bolmong. Padahal ia berharap sekali kehadiran dari Pimpinan koperasi.

“Ini menandakan ada yang disembunyikan sehingga mereka tidak hadir,” pungkas Ali sapaan akrabnya. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.