Dikatakannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (4) mengatur KLB dapat diadakan atas permintaan, Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Begitu juga lanjutnya, berdasarkan Pasal 97 ayat (1) AD Partai Demokart pemegang Hak Suara adalah Ketua-Ketua DPC sedangkan yang hadir bukan pemegang hak suara sah.
“Memang waktu menghadiri kegiatan KLB, saya tidak memiliki hak suara, tetapi disahkan, dimasukkan untuk melengkapi administrasi sebagai punya hak suara. Dan peserta KLB tersebut, hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir, serta 34 DPD pemegang suara Sah, namun yang hadir cuma 1 DPD,” ungkap Dontili.
Untuk itu dirinya mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Kemenkumham yang menolak hasil KLB deliserdang karena tidak sesuai Konstitusi Partai Demokrat