Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag ST, Senin (8/3/2021) mendampingi Wali Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan LKPD dan IHPD kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, di Manado.
Meiddy menegaskan, penyerahan LKPD dan IHPD merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah daerah, di setiap tahun anggaran sebagai bentuk pelaporan atas pengelolaan kegiatan dan anggaran di tahun anggaran sebelumnya.
“Ini merupakan sebuah penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, yang sesuai dengan ketentuan serta standar akuntansi pemerintahan, untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran dan kepatutan atas pelaksanaan anggaran tahun 2020,” tandasnya. (*)