5. Pengurus dan pengelola masjid sebagaimana angka 4 wajin menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti melakukan disinfectant secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jamaah membawa Sejadah masing – masing.
6. Peringatan Nuzul Al-Quran yang diadakan didalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protoktol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat.
7. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan dibulan ramadhan berpedoman pada fatwa MUI no.13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh BAZNAS dan LAZ dilakukan dengan memperhatikan protoktol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadhan segenap umat islam dan para penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah secara tidak mempertentanhkan masalah khilafiah yang mengganggu persatuan umat.