Kroniktoday.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh upaya hukum lanjutan (banding) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan terpidana RMD, mantan Wakil Bupati Buton Utara. Upaya banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Vonis terhadap RMD, mantan Wakil Bupati Buton Utara tergolong ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim PN. Muna hanya menjatuhkan vonis ringan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta pidana tambahan berupa denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara. Itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nahar, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.
Upaya banding yang dilakukan JPU menurut Nahar sudah sepantasnya di tengah upaya keras pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA menurunkan angka kasus kekerasan pada anak seperti yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Dalam kasus ini juga diketahui bahwa selain melakukan kekerasan seksual, terpidana RMD juga terbukti bekerjasama dengan tante korban yaitu terpidana Lismawati sebagai mucikari, melakukan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana RMD memberikan sejumlah uang kepada Lismawati. RMD saat itu adalah pejabat negara yang semestinya memberikan perlindungan kepada warganya,” tegas Nahar.