Ia membeberkan, dasar dilukannya pengembalian babuk ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Nomor 12/Pid.B/2021/PN Ktg pada tanggal 25 Maret 2021.
“Pengemnalian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Horas Erwin Siregar SH,” pungkasnya.(Vic)