Kejari Kembalikan 1 Unit Motor ke Pemilik

oleh -372 Dilihat
oleh
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Horas Erwin Siregar SH, saat menyerahkan kembali barang bukti (Babuk) 1 Unit Motor, kepada pemiliknya, di Halaman Kejari Kotamobagu, Kamis (20/5/2021). (Foto.Istimewa)

Ia membeberkan, dasar dilukannya pengembalian babuk ini adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Nomor 12/Pid.B/2021/PN Ktg pada tanggal 25 Maret 2021.

“Pengemnalian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Horas Erwin Siregar SH,” pungkasnya.(Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.