KOTAMOBAGU Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (20/5/2021) kemarin, mengembalikan barang bukti (Babuk) berupa 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Kepala Kejari Hadiyanto SH melalui Kasi Intel Arthur Piri SH kepada Kroniktoday.com menuturkan, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DB 2716 NJ tersebut di kembalikan sebagai tindaklanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
“Sepeda motor itu sempat di tahan pihak Kejari Kotamobagu untuk dijadikan alat bukti terkait kasus Curian Motor( Curanmor),” ujarnya.