BOLMUT, Kroniktoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Nana Riana, menegaskan kasus mark up atau penggelembungan anggaran pembayaran tagihan listrik di sejumlah instansi Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih terus bergulir.
Sejauh ini Kejari Boroko telah menetapkan dua tersangka dari pihak ketiga pada kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar lebih itu. Nana mengaku pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Pernyataan Nana itu disampaikannya menjawab massa dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Bolmut yang melakukan aksi di kantornya, Selasa (25/01/2022). APP melalui salah satu orator aksi, Amin Bolota, mendesak Nana dan jajarannya mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap aktor intelektualnya.
Mereka juga meminta Kejari Boroko memeriksa Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Inspektorat Daerah sebagai instansi teknis yang seharusnya mengetahui terjadinya penyelewengan anggaran pada kasus ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan kasus ini,” tegas Nana.