Kalau Upaya Diversi Gagal, Kasus Bullying akan Dilanjutkan di Kejaksaan

oleh -578 Dilihat
oleh
Kanis Perlindunga Perempuan dan Anak Polres Kotamobagu, Ipda Taufik Anis SE

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Proses diversi yang dimaksud undang-undang No. 11 Tahun 2012, dapat terjadi ditingkat penyidikan, penuntutan maupun ditingkat pemeriksaan di pengadilan. Dalam penyelesaian tindak pidana ditingkat pengadilan yang mana hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim dan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.