KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berinisal MM alias Olo yang kabur saat mendapat perawatan medis di rumah sakit kembali dibekuk tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Olo kabur pada Kamis (10/03/2022) pagi sekitar pukul 08.30 Wita dari Rumah Sakit Kinapit Kotamobagu setelah dirawat selama tiga hari di sana. Pelariannya terhenti pada Jumat (11/03/2022) dini hari setelah tempat persembunyiannya diketahui tim Kejari Kotamobagu.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Artur Piri, mengatakan Olo mendapat izin berobat di rumah sakit berdasarkan surat penetapan/pembantaran penahanan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu lantaran menderita sakit.
Olo menurutnya berstatus tahanan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu atas dugaan pelanggaran pasal 338 KUHP atau pasal 311 ayat 5 UU RI nomor 22 tahun 2009 sub pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Olo melarikan diri dari Rumah Sakit Kinapit setelah dilakukan perawatan selama tiga hari. Untungnya tim gabungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu langsung bergerak cepat dan dalam waktu 17 jam, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan ke Kejari Kotamobagu untuk diinterogasi,” terangnya.
Menurut Artur Piri, Olo kembali ditangkap pada Jumat sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu dia sedang bersembunyi di taman belakang rumah keluarganya yang beralamat di Kelurahan Pobundayan.
“Saat ini Terdakwa sudah kami amankan ke Rutan Kotamobagu dan akan melanjutkan proses hukum yang menjeratnya,” tegasnya. (tox)