Jika tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ketua KUD Perintis Bakal Dijemput Paksa

oleh -521 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

“Pekan lalu ketua KUD telah hadir, tapi sangat disayangkan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen yang akan kami periksa sebagai kelengkapan babuk. Ketua KUD pun berdalih lupa membawa dokumen yang dimaksud,” jelasnya, Selasa (1/9/2021)

Horas menjelaskan, Kejaksaan akan melayangkan panggilan kembali terhadap Ketua KUD Perintis.

“Jika tidak hadir dan masih berdalih, maka akan dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.

Lanjutnya, intinya dugaan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu  dan akan dilihat perkembangan selanjutnya.

“Dalam setiap penangganan kasus, pihak kejari tidak tinggal diam. Pastinya secepatnya akan ditindaklanjuti. Proses masih terus berjalan dengan pengumpulan-pengumpulan babuk,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.