“Pekan lalu ketua KUD telah hadir, tapi sangat disayangkan pihaknya tidak membawa dokumen-dokumen yang akan kami periksa sebagai kelengkapan babuk. Ketua KUD pun berdalih lupa membawa dokumen yang dimaksud,” jelasnya, Selasa (1/9/2021)
Horas menjelaskan, Kejaksaan akan melayangkan panggilan kembali terhadap Ketua KUD Perintis.
“Jika tidak hadir dan masih berdalih, maka akan dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” tegasnya.
Lanjutnya, intinya dugaan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan akan dilihat perkembangan selanjutnya.
“Dalam setiap penangganan kasus, pihak kejari tidak tinggal diam. Pastinya secepatnya akan ditindaklanjuti. Proses masih terus berjalan dengan pengumpulan-pengumpulan babuk,” pungkasnya. (Vic)