Selain itu, pihaknya juga menerapkan larangan mudik yang dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain itu, Kapolres menegaskan, tidak ada konvoi takbiran. Menyangkut pelaksanaan salat Ied, pihak Polres Kotamobagu masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak MUI.
“Ini semua untuk menjaga situasi kotamobagu yang kita cintai, mengingat Covid-19 belum berakhir agar tidak menimbulkan kerumunan,” bebernya.
Dia menegaskan, sudah ketentuan pemerintah untuk dengan cepat polisi tindak dengan tegas terkait pelanggaran-pelanggaran.
“Kedepan nanti kami akan sosialisasikan kembali terkait pelarangan mudik sesuai surat edaran Gubernur Sulawesi Utara dan tidak lupa untuk tetap sayangi keluarga anda dan stay di rumah saja,” pungkasnya. (Vic)