Instruksi Terkait Pengetatan PPKM Mikro Diterbitkan, Ini Aktivitas Masyarakat yang Dibatasi

oleh -491 Dilihat
oleh
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar Mendagri.

Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) dengan ketentuan makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

“Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.

No More Posts Available.

No more pages to load.