Kroniktoday.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan revisi UU Pemilu dapat dilakukan usai pelaksanaan Pilkada 2024. Dirinya menegaskan tetap mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar tahun 2024 ketimbang harus melaksanakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Terlebih, semua fraksi di DPR pada 2016 lalu telah sepakat merevisi UU Pilkada agar berlangsung pada 2024.
“Kita jalankan. Untuk Pilkada dilaksanakan 2024. Sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” kata Tito saat mengelar rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).
Ia meminta agar fraksi yang ada di DPR tetap konsisten dengan keputusannya kala itu untuk tetap menjalankan Pilkada 2024.
Di sisi lain, Tito memprediksi aktor-aktor politik yang berada di pemerintahan saat ini nantinya hanya berfokus pada pemenangan kandidat bila Pilkada digelar pada tahun 2022 dan 2023.
“Kita lihat seandainya Pilkada [digelar] 2022 dan 2023, maka 2022 dan 2023 itu perlu persiapan 6-9 bulan karena itu isinya sudah tahun politik. Isinya soal pemenangan, bukan pembangunan,” ucap Tito.