Ini Hal yang Menjadi Pemicu 245 Pasutri di Kotamobagu Ajukan Perceraian

oleh -547 Dilihat
oleh
Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH.( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu sejak Januari hingga September 2021, terus ditangani para petugas PA.

Hal ini diungkapkan, Humas PA Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH. Dia menjelaskan, pihaknya menangani kasus perceraian di tahun 2021 sangat berbeda dengan jumlah kasus perceraian di tahun 2020.

“Pada tahun 2020, jumlah kasus perceraian berjumlah 413 kasus antara lain cerai talak 81 perkara, cerai gugat 309 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 jumlah kasus yang masuk berjumlah 245 kasus antara lain cerai talak 56 perkara dan cerai gugat 189 perkara,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).

Teddy menjelaskan, pihaknya menangani kasus perceraian lebih dominan adanya kurangnya pemberian nafkah, faktor ekonomi, kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT).

“Kami sebagai hakim masih melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak yakni istri dan suami sebelum melanjutkan ke proses berikut. Akan tetapi kebanyakan yang ingin bercerai,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.