Poin keenam yaitu, komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa untuk selalu melakukan koordinasi dengan unit organisasi terkait dalam rangka mencermati track record peserta lelang. Ketujuh, komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi untuk mengutamakan penyedia jasa konstruksi lokal dalam program PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terakhir, komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi untuk melakukan evaluasi terhadap proses lelang yang dilakukan oleh BP2JK agar pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel. (lix)
Ini 8 Kesimpulan Pada RDP Komisi V DPR RI dengan Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR
