KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sebanyak 10 orang anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotamobagu menjadi Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu tahun 2020.
Mereka terdiri dari 3 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, 2 orang Fraksi PKB, 2 orang Fraksi Nasdem, 1 dari Fraksi Golkar, 1 Demokrat dan 1 dari Fraksi Golkar.
Pansus LKPJ Walikota Kotamobagu ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 10 tahun 2021, tanggal 5 April 2021 tentang penetapan dan pengesahan Pansus LKPJ. Surat keputusan ini dibacakan Sekertaris DPRD Kotamobagu Moch Agung Adati.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Syarifudin Juaidi Mokodongan menegaskan, kinerja pansus LKPJ harus maksimal dan jangan seperti pansus yang sebelumnya.
“Diharapkan kinerja pansus, tidak seperti kinerja pansus sebelumnya yang tidak jalan,” tegas Syarifudin Juadi Mokodongan.