Dia menjelaskan, target per tahun untuk retribusi sampah Rp84.714.158 dan PBB Rp290.918.120.
“Tahun 2020 pajak dan sampah 100 persen. Kita capai Rp300 jutaan. Tahun ini sampai dengan Februari 2021, mocil masih tertinggi dengan capaian Rp15.067.756,” terangnya.
Selain itu, untuk pajak, warga Motcil terkadang langsung membayar di Bank.
“Yang ada pada kami capaian yang diserahkan masyarakat kepada petugas baik di RT, RW dan kelurahan. Ada juga warga menyetor di Bank,” jelasnya.
Terkait dengan pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan, warga harus mengantongi rekomendasi dari RT atau RW.
“Setiap pengurusan administrasi di kelurahan, harus membawa rekomendasi dari RT atau RW, dan sudah lunas pajak serta retribusi sampah. Ini yang sangat membantu capaian PAD dan PBB,” ujarnya.