Hamdan Zoelva : Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

oleh -505 Dilihat
Kiri Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. Kanan Ir Ishak Sugeha ME

Hamdan juga menegaskan, surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum.”

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur, karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

No More Posts Available.

No more pages to load.