JAKARTA, Kroniktoday.com – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr Hamdan Zoelva SH MH menegaskan, bila gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tergadao Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang, tidak punya kedudukan hukum (legal standing).
Hal tersebut ditegaskan Hamdan Zoelva usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7/2021) kemarin.
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, kata Hamdan, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.