GMPK Soroti Kasus di BRI Cabang Kotamobagu yang Dinilai Memberatkan dan Merugikan Nasabah

oleh -662 Dilihat
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

KRONIKTODAY.COM – Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada 2020 mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk ekonomi global. Sebagai respons terhadap krisis tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu masyarakat yang terdampak. Salah satu kebijakan utama adalah restrukturisasi kredit, yang memungkinkan penundaan angsuran, pengurangan nilai angsuran, dan perpanjangan tenor. Namun, kenyataannya, tidak semua nasabah merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Salah satunya adalah Ruli Sabir, warga Kelurahan Biga, Kotamobagu. Awalnya, ia merasa terbantu dengan kebijakan restrukturisasi yang ditawarkan oleh Bank BRI Cabang Kotamobagu. Namun, setelah menyelesaikan angsurannya, ia malah dikejutkan dengan tagihan tambahan sebesar Rp89 juta, meski merasa telah memenuhi seluruh ketentuan selama masa restrukturisasi.

Ruli menjelaskan bahwa sebelum pandemi, angsurannya adalah Rp4.666.000 per bulan dengan jangka waktu 5 tahun yang seharusnya selesai pada 2023. Ketika pandemi melanda, pihak bank menawarkan penundaan pembayaran selama satu tahun. Setelah itu, ia setuju untuk melakukan restrukturisasi dengan pengurangan angsuran menjadi Rp2.920.000 per bulan, tetapi dengan penambahan tenor satu tahun.

Anehnya, setelah pelunasan, Ruli justru mendapat pemberitahuan bahwa ia masih memiliki hutang Rp89 juta.

Kebingungan semakin bertambah saat Ruli mencoba meminta penjelasan lebih lanjut ke bank. Bukannya mendapatkan jawaban memuaskan, ia justru ditawari solusi berupa keringanan hutang 30% dari total kewajiban yang masih ada.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dalam perhitungan angsuran program restrukturisasi kredit. Apakah ini kesalahan sistem atau ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan tertentu?

Kasus ini menarik perhatian Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara. Resmol Maikel, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan GMPK, menilai bahwa Bank BRI Cabang Kotamobagu harus segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.

“Kami mendesak pihak bank untuk memberikan penjelasan yang jelas. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan bijak, kami akan mengawal nasabah untuk melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Resmol dengan tegas.

Selain itu, GMPK juga meminta DPRD Kotamobagu untuk segera memanggil pihak bank guna memberikan penjelasan soal perhitungan angsuran dalam program restrukturisasi kredit ini.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BRI Cabang Kotamobagu Arya Gani Agusta belum mendapat respon penjelasan meski sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp. Upaya konfirmasi lebih lanjut akan dilakukan kembali demi memenuhi keberimbangan pemberitaan.

Kasus Ruli ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan relaksasi kredit bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, kenyataannya banyak debitur yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan transparansi yang jelas. Ini menjadi sorotan penting bagi OJK dan lembaga keuangan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menambah beban bagi para nasabah yang sudah terpuruk akibat pandemi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.