Empat LSM Desak Kejaksaan Periksa Oknum Kadis Sosial Bolmong Terkait Kasus RTLH

oleh -621 Dilihat
oleh
Jusuf Mooduto

BOLMONG, Kroniktoday.com – Sebanyak empat Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni LSM Aliansi Indonesia, LSM LPKPK, LSM LAKI dan LSM SNAC Markus, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu agar menseriusi kasus dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bolmong.

Ketua LSM Aliansi Indonesia, Jusuf Mooduto kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera tangkap para tersangka korupsi dana bantuan RTLH Bolmong.

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dalam menangani kasus RTLH Bolmong. Saat ini para terduga pelaku tindak pidana korupsi atas kasus ini, masih berkeliaran di luar. Oknum kadis sosial bolmong saat ini berinisial AHB, harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Hukum wajib ditegakkan agar para pejabat di daerah tidak memanfaatkan momen untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” tegas Jusuf Mooduto, Sabtu (24/4/2021).

Jusuf yang dikenal kritis dalam menolak segala bentuk kebijakan yang menyimpang menegaskan, bantuan RTLH Bolmong di peruntukan bagi orang-orang tidak mampu atau miskin. Sehingga katanya, jika terindikasi program ini di korupsi, maka para pelaku yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.