KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Dumoga Kotamobagu, telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 terkait dugaan tindak pidana
penyalahgunaaan korupsi dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kepala Desa dan tim penyelenggara anggaran di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Dumoga telah berhasil menangkap tersangka pada Rabu 8 September 2021 yang sempat meloloskan diri sejak tahun 2020. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dalam pengadaan alat serta mesin pertanian Desa Iloheluma.
Kepala Cabang Kejari Dumoga Edwin SH menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap dua dan membawa salah satu tersangka serta barang bukti (Babuk).
“Perkara ini telah masuk tahap dua dari tim penyidik ke penuntut umum. Dan tim dari cabang kejari dumoga secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan tipikor di manado,” jelasnya, Jumat (8/10/2021)
Edwin menjelaskan, dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dilakukan oleh dua oknum yakni Kepala Desa SM dan salah satu tim penyedia alat pangkas pertanian dan tangki AM.