Dia menambahkan, Dinas Pendidikan Kotamobagu telah menekan program membangun pendidikan yang ramah anak. Hal itu lanjutnya, bertujuan untuk menghindari kekerasan baik fisik atau pun psikis.
“Secara edukatif menjadi bagian dari strategi pendidikan. Mulai dari perilaku, tata cara juga tata tertib yang ada di sekolah, itu harus diatur. Sehingga memastikan sekolah tersebut ramah anak, berarti disitu juga anti kekerasan,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres kotamobagu AKP Rusdin Zima SE mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
“Terhadap para terduga pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Rusdin Zima.
Akan halnya Kepala Unit (Kanit) PPA IPDA Taufik Anis. Dia mengatakan, saat ini polisi mengamankan sejumlah pelaku. Karena korban dan pelaku anak dibawah umur, sehingga acuan prosesnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
“Intinya kita sudah amankan beberapa yang diduga pelaku yang kebetulan anak berhadapan hukum (ABH). Kita harus hormati rule penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kanit menyebut kronologinya pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, terduga pelaku F, IM dan MA mendatangi rumah korban HM kemudian mengajak ke Kelurahan Pobundayan, dengan maksud mengklarifikasi perbuatan korban kepada para terduga pelaku. Namun sesampainya di taman Lapangan Pobundayan, terduga pelaku IM menanyakan kepada korban kenapa menjelek-jekekan terduga pelaku dan keluarga terduga pelaku sambil melakukan pemukulan.
Dan, pada saat itu, ada warga yang melihat kemudian menegur sehingga mereka pindah tempat di komplek Perumahan Griya Pobundayan. Di tempat itulah terduga pelaku F menarik korban dan menganiaya korban sambil menanyakan kenapa foto terduga pelaku di kirim oleh korban kepada teman-teman mereka.
Saat menganiaya terduga pelaku F menyuruh temannya M untuk merekam video dan akhirnya vidio tersebut menjadi vital di media sosial. Saat korban pulang rumah mengetahui sudah viral vidio tersebut, dan korban melaporkan kepada ibunya kemudian ibunya merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Kotamobagu.
“Tindakan Polri menerima LP, meminta VER, dan BAP korban. Akibat perbuatan itu, terduga pelaku pun diancam pidana pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 7 bulan,” jelasnya Kanit. (*)