BOLTIM, Kroniktoday.com – Dalam Melaksanakan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam hal ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyiapkan tempat melakukan pelayanan dalam pengisian e-LHKPN terkait pelaporan harta kekayaan baik harta bergerak maupun tidak bergerak dan lain sebagainya untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 7 April 2021.
Pelayanan e-LHKPN yang dilakukan pada Diskominfo sebagai ini adalah Admin Pemkab Boltim.
Admin e-LHKPN Etli najoan, S.KOM mengatakan pelayanan ini sebagai dasar ASN yang wajib menduduki jabatan atau Eselon.
“Sampai saat ini kami masih melayani untuk pelporan e-LHKPN sebagaimana instruksi Bupati ASN yang meduduki jabatan harus melakukan pelaporan dan yang belum segera melaporkan,” terangnya.
Lanjutnya, jika ASN tidak melakukan e-LHKPN ada sangsi bagi ASN yang tidak melakukan pelaporan e-LHKPN tersebut yang tertuang dalam peraturan Bupati (Perbub) No 32 Tahun 2018.
“Pelayanan e-LHKPN ini sudah mencapai 63,39 % sudah terdaftar dan terferivikasi dipusat,” tandasnya. (Ren)