Dinas Koperasi Bolmong Surati Koperasi yang Belum RAT

oleh -718 Dilihat
oleh
Logo Koperasi

Sehingga lanjutnya, sehubungan dengan amanat Undang-undang tersebut diatas, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, meminta kepada pengurus dan pengawas koperasi yang ada di Desa/Kelurahan, pada 15 Kecamatan, se-Kabupaten Bolaang Mongondow, agar melaksanakan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2020.

“Sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pengelolaan kegiatan usaha koperasi,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam laporan dan pelaksanaan RAT tahun buku 2020, yang harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus kepada anggota koperasi ada 3 hal.

Pertama, membuat laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota tahun buku 2020. Kedua, membuat laporan pertanggungjawaban pengawas kepada anggota tahun buku 2020, ketiga membuat program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun tahun 2021.

“Pelaksanaan RAT tahun buku 2020 bagi koperasi primer paling lambat tanggal 31 Maret 2021, dan koperasi sekunder paling lambat 30 Juni 2021,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.