Dihadapan Anggota dan Badan Pengawas, Jasman Cs Janji akan Cabut Laporan di Polda dan Polres, Terungkap Pada Rapat 28 Oktober di Kantor Koperasi

oleh -44 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Badan Pengawas, Pengurus dan Anggota Koperasi Produsen Perintis menggelar musyawarah rapat anggota yang dilaksanakan di Kantor Koperasi yang berada di Desa Tanoyan Utara, Selasa 28 Oktober 2025.

Rapat ini dihadiri pengurus, badan pengawas dan anggota koperasi serta perwakilan anggota dari Dinas Koperasi dan UKM Bolaang Mongondow. Pertemuan tersebut melahirkan enam kesimpulan penting yang menegaskan arah pembenahan tata kelola, transparansi, dan keharmonisan hubungan antarpihak.

Rapat anggota, badan pengawas dan pengurus koperasi. 28 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Suani Makalunsenge dan Samsudin Manggo, dengan diketahui oleh Ketua Badan Pengawas Asrul Paputungan dan Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi. Musyawarah berlangsung hangat namun konstruktif, dengan semangat mencari jalan terbaik bagi kemajuan koperasi dan kepentingan bersama anggota.

Berikut enam hasil kesimpulan rapat anggota tersebut:

1. Cabut Laporan Hukum
Rapat menyepakati agar pengurus mencabut laporan Koperasi Perintis yang sebelumnya telah masuk ke aparat penegak hukum, yakni Polda Sulut dan Polres Kota Kotamobagu. Langkah ini diambil demi menjaga keharmonisan dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dengan mengedepankan asas dan tujuan koperasi.

2. Transparansi Perizinan dengan Pihak Investor
Pengurus diminta memberikan kejelasan terkait pengurusan perizinan KUD Perintis, sementara pihak investor juga diwajibkan menunjukkan besaran biaya pengurusan perizinan yang telah disepakati bersama.

3. Larangan Menutup Keanggotaan Baru
Musyawarah menegaskan bahwa pengurus tidak boleh menutup pendaftaran anggota baru, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART koperasi. Keterbukaan keanggotaan menjadi prinsip dasar yang harus dijaga.

4. Mengacu pada Kesepakatan dengan ESDM Sulawesi Utara
Rapat anggota juga menegaskan agar seluruh kebijakan dan kegiatan koperasi tetap mengacu pada Berita Acara Kesepakatan bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya telah ditandatangani.

5. Rapat Bersama Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi
Disepakati agar pengurus dan badan pengawas mengadakan rapat bersama antara Pemerintah Desa Tanoyan Utara, Pemerintah Desa Tanoyan Selatan, dan seluruh anggota koperasi untuk memperkuat koordinasi kelembagaan.

6. Harmonisasi dengan Pihak Investor dan Pemerintah Desa
Rapat juga memutuskan agar pengurus menjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih baik dengan pihak investor serta pemerintah desa, guna menciptakan sinergi dalam pengembangan usaha dan kesejahteraan anggota koperasi.

Suasana rapat anggota, pengurus dan pengawas koperasi.

Musyawarah ini menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan anggota, memperkuat transparansi pengelolaan, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai ruh gerakan koperasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.