Diduga Tindakan Panitia Pilsang Mopusi Lakukan Hitung Ulang Surat Suara Usai Penetapan Suara Semua Calon di TPS, Langgar Perbup Nomor 17 Tahun 2019

oleh -3603 Dilihat
oleh

Diduga panitia pilsang mopusi tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan panitia kecamatan dan panitia kabupaten saat akan membuka kotak dan menghitung kembali surat suara di TPS 1. Bahkan, mereka juga tak menggelar rapat internal terlebih dahulu sebelum memutuskan membuka kotak dan menghitung kembali surat suara di TPS 1.

Panitia pilsang yang melakukan pembukaan kotak dan melakukan hitung ulang surat suara TPS 1 saat di Sekertariat panitia di Balai Desa, diduga telah melanggar pasal 16 ayat (11) huruf c, pasal 17 ayat (2) dan pasal 75 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Bupati Bolaang Mongondow nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Ketua Panitia Pilsang Mopusi Olan Lokiman saat dikonfirmasi tak memberikan tanggapan dan penjelasan. Meski berulang kali dihubungi pada nomor handphone 08514401XXXX, terdengar nada sambung tapi tak diangkat. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan whatsapp. Dirinya tidak memberikan penjelasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.