Sekadar diketahui, pada tahun 2016 lalu, gugatan terhadap pihak Bank BRI pernah terjadi.
Sebagaimana dilansir dari beritamusi.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menghukum Bank Rakyat Indonesia Cabang Kayuagung dengan hukuman membayar gugatan material Rp250 juta dan immaterial sebesar Rp250 juta kepada Muhammad Rasyid warga Indralaya Ogan Ilir.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengabulkan Gugatan Muhammad Rasyid dan menyatakan perbuatan bank plat merah tersebut dinyatakan melawan hukum terkait hilangnya dokumen penting milik penggugat yang merupakan seorang debiturnya yang dijadikan agunan saat meminjam uang di bank.
Dalam putusan dengan nomor : 107/PDT/2016/PT.PLG tanggal 15 Desember 2016 tersebut, majelis hakim yang diketuai Agus Hariyadi SH MH dan Hakim Anggota Budi Hapsari SH MH dan Heri Supriyono SH MHum menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum. (Vic/btm/*)