Beraksi di Kotamobagu, Pelaku Hipnotis di ATM BRI Dibekuk di Gorontalo

oleh -1,425 dilihat
Konferensi pers Polres Kotamobagu mengenai kasus pencurian dengan modus hipnotis di ATM BRI Cabang Kotamobagu, Senin.(Foto:Kroniktoday.com/Vicky Tegela)

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (05/01/2022) di Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 2 buah HP, 2 buah kartu ATM, dan 2 buah buku tabungan,” sebut Kapolres.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Kapolres, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan akan adanya kemungkinan pelaku atau jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Sulawesi Utara khususnya di Kotamobagu maupun di daerah lain. Kami mengimbau kembali kepada masyarakat agar tetap waspada dengan modus-modus penipuan, pencurian dengan cara yang kami tindak saat ini, jangan mudah percaya dengan orang asing yang belum kita ketahui jelas identitasnya,” kata Kapolres menegaskan.(vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.