Begini Nasib 4 Pelaku Diduga Pengguna Narkoba yang Ditangkap Polisi 

oleh -1,720 dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK.(Foto : Vickytegela kroniktoday.com)

Prasetya menjelaskan, untuk barang bukti telah diamankan penyelidik Res Narkoba Polres Kotamobagu, antara lain, ada lima paket sabu-sabu, handphone tiga buah, uang yang berjumlah Rp830 ribu, alat Pom, dan alat hisap.

Kapolres menambahkan, kasus ini akan terus diseriusi hingga mengungkap jaringan yang ada di Kotamobagu.

“Kasus ini masih kami dalami, akan diperiksa terlebih dahulu dan diinterogasi dan diungkap para pengedar yang sedang berkeliaran di kotamobagu,” terangnya.

Ditambahkan, jika terbukti para pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang Psikotropika ayat 112 dan 127.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya, jika ada perubahan perilaku agar secepatnya menghubungi pihak yang berwajib untuk kita antisipasi, jauhi narkoba, tetap hidup sehat,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.