Begini Cara Menghindari Tilang Elektronik

oleh -1071 Dilihat
oleh
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, Kroniktoday.com – Sebanyak 12 Polda di Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik menggunakan CCTV (ETLE) secara nasional di wilayah hukum masing-masing. Tilang tanpa petugas terhadap pelanggar aturan lalu lintas itu, disiapkan melalui kamera dan ditempatkan pada posisi strategis untuk membidik para pelanggar aturan lalu lintas selama 24 jam.

Perlu dipahami tilang menggunakan CCTV berbeda pada umumnya serta fungsinya untuk sekaligus mencegah praktik suap kepada petugas saat pengguna kendaraan hendak ditilang.

Pemilik kendaraan tetap dapat berkendara aman tanpa harus ditilang jika memahami apa saja pelanggaran yang dapat ditindak menggunakan CCTV.

Ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang dapat ditindak berdasarkan kamera CCTV.

No More Posts Available.

No more pages to load.