Dia menjelaskan, sanggahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan.
“Terkait adanya kejadian-kejadian khusus di tingkat pleno kecamatan dan tinjau di tingkat kabupaten sehingganya ada sanggahan dari saksi serta tanggapan dari bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Bolsel juga meneliti DPT, DPPh dan DPTb. Kemudian melakukan koreksi-koreksi akan kesesuaian dengan pengguna surat suara dengan surat suara yang diterima, digunakan, rusak serta tidak digunakan.
“Tentunya memastikan terjaganya perolehan suara dari setiap pasangan calon, gubernur dan wagub maupun bupati dan wabup ,” tandasnya (dik)