Bapemperda DPRD Bolmut Bahas Catatan Hasil Evaluasi Ranperda Trantibum

oleh -279 Dilihat

BOLMUT, Kroniktoday.com – DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kententeraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Februari mendatang.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat evaluasi hasil catatan Pemprov Sulawesi Utara terhadap Ranperda tersebut antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut bersama Bagian Hukum Setda Bolmut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (24/01/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan dan Kasatpol PP Farham Patadjenu bersama jajarannya.

Sebagai informasi, Ranperda tersebut telah dikaji secara yuridis formal dan materil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: 180/21.7239/Sekr-Ro.Hukum yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw tertanggal 20 Desember 2021 lalu.

“Ranperda yang telah difasilitasi dan dievaluasi oleh Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur wajib ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemkab Bolmut terhadap catatan evaluasi sebelum diparipurnakan menjadi sebuah produk Perda,” ujar Ambarak.

Saiful merinci, Ranperda tersebut terdiri dari sepuluh bab dan tiga puluh tujuh pasal, dengan ruang lingkupnya meliputi tertib fasilitas umum; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib bangunan; tertib sungai, saluran, kolam dan pinggiran pantai; tertib lingkungan; tertib penguna jalan; dan tertib sosial.

Wakil DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot mengatakan bahwa Ranperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Bolmut.

“Karena tujuan pembentukan Perda ini untuk masyarakat, maka kita harus mempertimbangkan kondisi, karakter dan sosial masyarakat. Mungkin saja ada kendala dan masalah,” katanya.

“Mudah-mudahan Satpol PP dalam penerapan Perda ini sudah didukung oleh anggaran dan personelnya,” tambah Korompot.

Kabag Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum instansi teknis dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Pihaknya juga akan terlebih dahulu menyosialisasikan sekaligus memberi edukasi mengenai poin-poin dalam Ranperda ini kepada masyarakat bila sudah ditetapkan menjadi Perda.

“Karena aturan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat. Perda ini sifatnya memaksa dan tidak memandang golongan. Maka itu, terlebih dahulu akan disosialisasikan selama satu tahun ke depan. Hal itu juga akan diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati serta dapat diatur lewat produk hukum di desa atau Peraturan Desa,” jelasnya.(advertorial/ebi)

No More Posts Available.

No more pages to load.