Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari, Pilkada 27 November

oleh -165 Dilihat
Suasana rapat dengar pendapat dengan agenda penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024, Senin (24/01/2022).(Humas Kemendagri)

JAKARTA, Kroniktoday.com – Pemerintah, DPR, dan KPU menyepakati tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada pada 2024 mendatang dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/01/2022).

Dalam kesepakatan itu, Pemilu Serentak, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemungutan suara anggota legislatif dilaksanakan pada 14 Februari. Sedangkan pemilihan kepala daerah pada 27 November.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/01/2022).

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” Doli menambahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.