JAKARTA, Kroniktoday.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang penataan pipa dan kabel bawah laut pada pada 18 Februari 2021.
Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
“Adanya Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib,” jelas Menteri KP, dikutip dari laman Kementerian KP, Selasa (23/03/2021).
Ia menegaskan, regulasi ini juga dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.
Pada Kepmen KP 14/2021 ini dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.