Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan adanya penggerebekan aksi perjudian tersebut.
“Di TKP kami juga mendapati barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 1.350.000, dan kartu remi. Para pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (tbr)