ASN Mudik 6-17 Mei, Siap-Siap Diberikan Sanksi

oleh -791 dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edara nomor : 003/Setda-KK/209/IV/2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah.

Dalam surat yang ditandatangai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang mudik, bila ada yang melanggar akan harus bersiap-siap diberi sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang managemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.

Menurut Sande, untuk mudik, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik lebaran.

“ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. persayaratannya sudah dituangkan dalam Surat Edaran larangan mudik,” tutur Sande.

Untuk beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Wali Kota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda).

“Tapi kalau ada yang paksakan tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Dirinya mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik lebaran 2021.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. mari sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” ajaknya. (Tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.