BITUNG, Kroniktoday.com – Seorang pria berinisial HO alias Nando (21), warga Limboto Barat, Gorontalo, diamankan Timsus Tarsius Polres Bitung Polda Sulut dan Tim Resmob Polda Gorontalo, Rabu (19/05/2021) malam.
Pasalnya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik seorang wanita yang baru saja dikenalnya melalui media sosial (medsos), yakni Astuti Rumias (27), warga Wangurer Barat, Madidir, Bitung. Kejadiannya pada Kamis (13/05) dini hari.
Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook. Keduanya intens berkomunikasi selama seminggu, hingga menjalin hubungan asmara. Keduanya pun sepakat bertemu, dan tak lama kemudian tersangka menemui korban di Bitung.
Setelah beberapa hari tinggal di kost korban, tersangka melihat uang tunai sekitar Rp8 juta milik korban yang hanya disimpan di samping tempat tidur. Sejak saat itulah muncul niat jahat tersangka, dan diam-diam tersangka mencari kelengahan korban.
Kamis dini hari itu saat korban tertidur lelap, tersangka pun mulai beraksi. Tersangka lalu mencuri uang tunai tersebut, juga beberapa barang berharga milik korban yakni 2 buah hand phone merek Oppo Reno 4 dan Vivo Y12s, serta sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi DB 9548 CI warna putih.