Sebagaimana yang tertuan dalam SE tersebut, jam operasional untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19. (tox)