Anggota Koperasi Produsen Perintis Kompak Dukung DPRD dan Dinas Koperasi: “Kepengurusan 24 Mei Batal Demi Hukum”

oleh -1079 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Anggota Koperasi Produsen Perintis Tanoyan secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan langkah Dinas Koperasi dan UKM untuk membatalkan pengesahan dan pelantikan pengurus koperasi yang dinilai cacat hukum.

Pernyataan itu mengemuka usai hearing antara Komisi III DPRD, Dinas Koperasi, serta pihak-pihak terkait, Senin (15/9/2025). Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pengesahan pengurus pada 24 Mei 2025 melanggar AD/ART, karena Ketua Koperasi yang terpilih, Jasman Tonggi, berstatus mantan narapidana berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami menolak keras kepengurusan hasil pengesahan 24 Mei. Itu jelas melanggar AD/ART, dan secara hukum batal demi hukum. Karena itu, kami mendukung penuh rekomendasi DPRD dan Dinas Koperasi untuk memperbaiki keadaan ini,” tegas salah satu anggota koperasi yang meminta identitasnya tak diungkap.

Anggota lainnya bahkan meminta agar Rapat Anggota Luar Biasa segera digelar untuk memilih pengurus baru.

“Koperasi ini milik anggota, bukan milik oknum. Jika pengurus terbukti melanggar aturan, maka wajib diberhentikan sesuai AD/ART. Tidak ada kompromi,” ujar anggota koperasi lainnya.

Dukungan penuh dari anggota ini menjadi sinyal kuat bahwa langkah korektif yang diambil DPRD dan Dinas Koperasi sejalan dengan aspirasi anggota. Mereka berharap mekanisme pergantian pengurus berjalan sesuai aturan sehingga koperasi dapat kembali dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian. (ahr)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.