6 Galon Miras Jenis Cap Tikus di Desa Kotabunan, Diamankan Polres Boltim

oleh -451 Dilihat
oleh
Barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Polres Boltim.

“Dari hasil penjualan, keuntungan yang dia dapatkan, untuk membiayai kehidupan keluarganya,” ungkap Kapolres.

Ada pun, pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan miras di Provinsi Sulawesi Utara.

“Ancaman dan sangsinya itu 3 bulan kurungan dan denda sebanyak Rp50 juta rupiah,” tandasnya. (Ren)

No More Posts Available.

No more pages to load.