322 Pelaku UKM Mendaftar, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapata Bantuan

oleh -1257 Dilihat
oleh
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Meiva Najoan

Soal Kuota, Kata Najoan, untuk kebupaten dan Kota tidak ada. Namun secara nasional kuotanya sebanyak 12,8 juta pelaku UKM, dan pelaku usaha yang dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dana bantuan akan di kirim langsung ke rekening penerima.

“Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni wajib memiliki usaha, fotocopy KTP elektronik, fotocopy kartu keluarga dan nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan, nanti berkasnya dimasukkan ke kami (Disperdagkop-UKM).  Nanti akan periksa sesuai juknis, dan akan kami teruskan ke Pemerintah Provinsi, selanjutnya Provinsi akan melanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya.

Wanita berparas cantik ini menegaskan, pelaku UKM yang yang dinyatakan layak menerima, itu merupakan keputusan dari pihak kementerian berdasarkan verifikasi yang mereka lakukan.

“Tugas kami hanya mengumpulkan dan menyampaikan dokumen para pelaku usaha mikro,” tandasnya. (tox)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.