Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 Wita, Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office) maupun dirumah/ tempat tinggal (work from home), 3. Penyesuaian jam kerja yang dilakukan dimasing-masing unit kerja agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan:
Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di Unit Kerja masing — masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai,
Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP. (Andry)