Warga Dumoga Tertipu Rp12 Juta, Pelaku Ditangkap di Gorontalo

oleh -1,055 dilihat

BOLMONG, Kroniktoday.com – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, bersama personel Polsek Dumoga Utara menangkap seorang perempuan asal Kota Gorontalo, Gorontalo, berinisial YDP alias Yen (31) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di wilayahnya.

Korbannya adalah Mei Abrahi, warga salah satu desa di Kecamatan Dumoga Utara, Bolmong. Yen diamankan di Kelurahan Bulota Da’a, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Selasa (11/01/2022) sore dan langsung dibawa ke Mapolsek Dumoga Utara untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, modus yang digunakan terduga pelaku adalah mengaku sebagai bendahara di sebuah dealer sepeda motor di Kota Gorontalo kepada pelapor.

Yen kemudian menghubungi korban dan meminta mentransfer uang sejumlah Rp12 juta dan berjanji akan mengirimkan dua unit sepeda motor matic yang baru kepada korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.