Tokmas dan Pemerintah Poyowa Besar Bersatu Hadiri Sosialisasi Perda Ketua DPRD Kotamobagu

oleh -196 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (20/03/2023) malam , di Desa Poyowa Besar I.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (20/03/2023) malam, di Desa Poyowa Besar I.

Kegiatan yang digelar ketua DPRD ini, tak hanya dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Namun, turut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat Desa. Bahkan, pemerintah di Desa Poyowa Besar II turut menghadiri kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag melaksanakan sosialiasi Perda di Desa Poyowa Besar bersatu

Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini. Juga mendengarkan aspirasi masyarakat dari Poyowa Bersatu.

Diketahui, selain ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga, melakukan sosialisasi Perda seruap. Yakni , Hi Ahmad Sabir, SE Di kelurahan Biga, Hi Agus Suprianja, SE, Rewi Daun dan Ir. Suharsono Marsidi, di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.

Suasana diskusi pada kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag.

Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi paying hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (Advertorial)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.