Menurut Demron, pemilik dari bangunan pabrik tersebut telah memenuhi surat panggilan pada hari Senin (20/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wita dan sudah dimintai keterangan terkait bangunan pabrik es yang diduga belum mengantongi ijin.
“Dari keterangan yang diperoleh, si pemilik mengakui bahwa bangunan tersebut akan dijadikan Pabrik Es Balok. Si pemilik juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui akan proses perijinan,” ungkap Demron kepada kroniktoday, saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).
Namun sayangnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bitung ini belum memberitahukan nama pemilik pabrik tersebut.
“Kasus ini masih berproses,” ujarnya singkat. (rau)