Tim Reskrim Polres Bolmong Ringkus Buron Kasus Cabul

oleh -336 Dilihat
Terduga pelaku cabul yang berhasil diamankan tim Reskrim Polres Bolmong. (Foto: Humas Polres Bolmong

RAS dan Melati seyogianya menjalin hubungan asmara. RAS sering bertandang ke rumah korban karena berteman dengan kakak Melati.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ia telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di lokasi yang sama yakni di pegunungan Desa Kanaan pada 2 dan 6 Januari 2021 silam. Hubungan terlarang anaknya dan RAS ini akhirnya tercium orang tua Melati yang kemudian melaporkannya ke polisi pada 7 Januari 2021.

Mengetahui perbuatannya terbongkar, RAS kemudian melarikan diri ke Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat dan menetap di sana selama kurang lebih satu tahun. Baru-baru ini RAS memutuskan kembali ke Desa Ponompiaan. Kepulangannya terendus polisi yang kemudian melakukan penangkapan pada Selasa malam lalu.

“Pelaku dijerat pasal 81 (2) Jo pasal 76D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.(vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.