BOLMONG, Kroniktoday.com – Pelarian RAS alias Igel, 20 tahun, dari kejaran polisi selama kurang lebih setahun terakhir terhenti pada Selasa (11/01/2022) malam. Ia ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dan personel Polsek Dumoga Timur di rumahnya.
Warga Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, itu menjadi buronan kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/02/I/2021/Sulut/SPKT/Res Bolmong tertanggal 7 Januari 2021.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irene Surentu SH MH mengatakan dugaan kasus pencabulan itu terjadi pada awal Januari tahun lalu. Korbannya adalah Melati (nama disamarkan), siswi SMP yang kala itu masih berusia 13 tahun.